Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Terus, Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
- Kemudian Klik tombol daftar
- Kemudian Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
- Kemudian Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.