Apa Sanksi Bagi Yang Tidak pemutahiran data lewat E-PUPNS ?
Apa tujuan dari E_PUPNS sebenarnya ?
Tujuan E-PUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal
1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Semoga artikel diatas memberikan gambaran mengenai begitu pentingnya E-PUPNS ini karena, apabila sampai tidak melakukan pemutahiran data bisa jadi akan menyebabkan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.