Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru. Ini disebabkan guru sulit memenuhi kewajiban tersebut. Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu. ”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011). Ia menyesalkan munculnya usulan itu karena hanya akan meresahkan para guru. Ia memperkirakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang bisa memenuhi kewajiban itu. Dari sisi aturan pun sebenarnya usulan penambahan jam mengajar guru itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Ini disebabkan di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jam wajib mengajar guru adalah 24 jam per minggu. Dikaji ulang Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Syawal Gultom juga meminta agar ketentuan jam mengajar guru itu dikaji ulang. Ketentuan 24 jam per minggu saja sudah sangat sulit karena ketentuannya guru harus tatap muka di ruang kelas. Selain jam mengajar selama 24 jam per minggu, guru juga dituntut melakukan penelitian tindakan di ruang kelas serta merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran. Syawal menilai, seharusnya proses sebelum dan setelah mengajar di ruang kelas itu juga dimasukkan dalam ketentuan 24 jam mengajar itu. ”Mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar seharusnya bisa. Namun, yang ada di dalam undang-undang itu betul-betul harus 100 persen mengajar di depan kelas,” ujarnya. Menurut Sulistiyo, guru seharusnya tidak dibebani persoalan administrasi dan harus memperoleh perlakuan khusus untuk mengembangkan profesinya. Guru juga tidak bisa diperlakukan sama dengan dosen di perguruan tinggi. Apalagi, mengingat sebagian besar guru belum bergelar S-1. Data Kemdiknas menunjukkan, terdapat 1,5 juta guru (55,19 persen) yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, dan sebagian besar di antaranya adalah guru sekolah dasar. (LUK). (KOMPAS.com)
Home » Pendidikan
» Jam mengajar dari 24 jam tatap muka menjadi 27,5 jam per minggu di pertanyakan guru
-
Reproduksi jamur dapat secara seksual (generatif) dan aseksual (vegetatif). Secara aseksual, jamur menghasilkan spora. Spora jamur berbeda-...
-
Foto Cewek Cantik Gadis SMA Terbaru (vide0)- kumpulan Foto Cewek Cantik SMA , pasti bagian yang cantik-cantik pada mau liat nih, Cantik adal...
-
Tujuan Mengamati sel epithelium mukosa pipi manusia. Alat dan Bahan Cotton budd/spatula Mikroskop, kaca preparat, kaca penutup Jarum pentul ...
-
Aliran darah adalah jumlah volume darah yang mengalir melalui sebuah pembuluh, organ, atau seluruh sirkulasi dalam satuan waktu (ml/menit...
-
Latar Belakang Untuk menghasilkan biji maka terlebih dahulu tanaman melakukan penyerbukan. Setelah terjadinya penyerbukan, inti generatif se...
-
TUGAS 1 Bagaimana urutan mengerjakan genetika yang benar ? Mengapa penulisan phenotipe kode genetik genotif selalu 2 huruf sama depan belaka...
-
Ilmupengetahuanalam.com- Berbagai Contoh Tumbuhan yang Bertulang Daun Sejajar- Tulang Daun Sejajar adalah bentuk tulang daun tumbuhan yang ...
-
Latihan ini ditujukan untuk mereview apakah sampeyan sudah menguasai materi sistem Transportasi atau belum , kalaupun sudah jika dalam latih...
-
Sistem urin terdiri dari 1. Ginjal 2. Ureter 3. Kantung kemih 4. Uretra Sistem Urinaria pada manusia Ginjal G...